Ad
Ad

Prabowo Instruksikan Kajian Definisi Korupsi, Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Sorotan

Prabowo Subianto dan Yusril Ihza Mahendra membahas kajian definisi korupsi. (Foto: Dok/Ist).

Serikatpost, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam mengenai penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah ini bertujuan memastikan pengaturan korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi serta melindungi kekayaan negara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mencakup usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo belum menyetujui usulan perubahan tersebut. Presiden justru meminta agar seluruh aspek yang berkaitan dengan penyempurnaan definisi korupsi dikaji secara komprehensif sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.

Prabowo Minta Definisi Korupsi Disesuaikan dengan Kondisi Indonesia

Menurut Yusril, arahan Presiden menekankan pentingnya merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan karakteristik persoalan di Indonesia. Kajian tersebut juga perlu memperhatikan standar internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Yusril menegaskan bahwa permintaan untuk melakukan kajian tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan Presiden terhadap usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuhnya.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi apakah ketentuan pemberantasan korupsi saat ini telah memadai untuk menjawab berbagai bentuk praktik yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

UNCAC Jadi Acuan Penyempurnaan UU Tipikor

Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tidak hanya membahas penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi acuan bagi negara-negara peserta dalam menyusun kebijakan dan ketentuan hukum nasional.

Karena itu, penyelarasan regulasi Indonesia dengan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut perlu dikaji secara menyeluruh.

Meski demikian, penyelarasan tidak berarti seluruh ketentuan internasional dapat langsung diterapkan tanpa mempertimbangkan sistem hukum dan kebutuhan nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rumusan memiliki batasan yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif dalam penegakan hukum.

Kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Under-Invoicing Tambang dan Pencurian Ikan Jadi Perhatian

Selain praktik korupsi yang selama ini menjadi perhatian, seperti penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan, Yusril menyoroti aktivitas ekonomi yang berpotensi menguras kekayaan nasional.

Dua contoh yang disinggung adalah under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.

Under-invoicing merupakan praktik melaporkan nilai atau jumlah transaksi lebih rendah daripada nilai atau jumlah yang sebenarnya. Dalam kegiatan pertambangan, pelaporan produksi yang tidak sesuai dengan kondisi riil berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Yusril menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya dapat melampaui kerugian yang terlihat dalam laporan keuangan suatu perusahaan.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.

Ia memberikan ilustrasi mengenai pelaporan produksi tambang yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Menurutnya, selisih antara produksi riil dan angka yang dilaporkan dapat menyebabkan sebagian nilai ekonomi tidak tercatat secara semestinya.

Namun, besaran kerugian yang disebutkan tersebut perlu ditelaah berdasarkan data dan hasil penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yusril menegaskan bahwa pencurian ikan dan praktik manipulasi transaksi yang merugikan perekonomian nasional tidak boleh luput dari perhatian pemerintah dalam memperkuat perlindungan kekayaan negara.

Perekonomian Negara Dinilai Perlu Mendapat Perhatian Lebih Besar

Yusril berpandangan bahwa penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada tindakan pejabat yang melakukan penggelembungan harga atau menerima suap.

Menurutnya, perlindungan terhadap perekonomian negara juga harus menjadi perhatian utama, termasuk dalam menghadapi aktivitas yang menyebabkan sumber daya alam Indonesia tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini. Perhatian kita selama ini banyak pada masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap. Itu memang harus kita berantas, tetapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang sebenarnya menguras kekayaan bangsa kita juga,” kata Yusril.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih luas dalam melindungi kekayaan nasional. Pengawasan produksi, transparansi transaksi, kepatuhan perpajakan, dan penindakan terhadap pencurian sumber daya alam merupakan bagian penting dalam mencegah kebocoran ekonomi.

Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tetap harus mengacu pada unsur-unsur hukum yang berlaku. Tidak setiap pelanggaran ekonomi secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Kejelasan Unsur Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Aspek lain yang menjadi perhatian Yusril adalah kejelasan mengenai unsur kerugian negara dan perekonomian negara dalam UU Tipikor.

Menurutnya, kedua unsur tersebut penting dalam menentukan ruang lingkup pemberantasan korupsi. Ia menilai konsep perekonomian negara perlu mendapat pengembangan lebih lanjut agar regulasi mampu menjawab persoalan yang muncul dalam pengelolaan sumber daya alam dan aktivitas usaha.

“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ungkap Yusril.

Ia menilai praktik pencurian ikan dan under-invoicing di sektor pertambangan berpotensi merugikan perekonomian nasional sehingga perlu dikaji dalam konteks penyempurnaan pengaturan tindak pidana korupsi.

Kejelasan definisi dan unsur pidana menjadi penting agar penegakan hukum berjalan secara tepat, konsisten, serta tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap kegiatan usaha dan pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah Dalami Penyempurnaan Regulasi Pemberantasan Korupsi

Pemerintah akan melanjutkan kajian mengenai penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC, sembari mempertimbangkan karakteristik sistem hukum, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.

Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan rumusan hukum yang lebih jelas dalam mencegah praktik korupsi, mengurangi kebocoran penerimaan negara, serta melindungi kekayaan alam Indonesia.

Arahan Presiden Prabowo untuk melakukan kajian mendalam menunjukkan bahwa usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterjemahkan menjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Dengan pendekatan yang komprehensif, penyempurnaan UU Tipikor diharapkan tidak hanya memperkuat penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga meningkatkan perlindungan terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Prabowo Instruksikan Kajian Definisi Korupsi, Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Sorotan
  • Prabowo Instruksikan Kajian Definisi Korupsi, Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Sorotan
  • Prabowo Instruksikan Kajian Definisi Korupsi, Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Sorotan
  • Prabowo Instruksikan Kajian Definisi Korupsi, Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Sorotan
  • Prabowo Instruksikan Kajian Definisi Korupsi, Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Sorotan
  • Prabowo Instruksikan Kajian Definisi Korupsi, Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Sorotan
Ad
Ad
Ad