Ad
Ad

HMI Cabang Pinrang Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Duampanua, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi

HMI Cabang Pinrang menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin di Dusun Lome, Desa Massewae. (Foto: Dok/Ist).

Serikatpost, Pinrang — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sorotan tersebut disampaikan HMI Cabang Pinrang pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memastikan legalitas kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.

Kabid PTKP HMI Cabang Pinrang, Bill Gates, menilai apabila aktivitas pertambangan tersebut benar tidak memiliki perizinan resmi, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian bagi daerah serta masyarakat.

“Apabila benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga dugaan perampokan sumber daya alam yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Bill Gates.

HMI Minta Status Perizinan Tambang Dibuka Transparan

HMI Cabang Pinrang mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin tersebut.

Mereka juga meminta adanya keterbukaan mengenai status perizinan seluruh kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Pinrang. Menurut HMI, transparansi diperlukan untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Selain persoalan legalitas, HMI menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat muncul apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengawasan dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Kerusakan ekosistem, sedimentasi sungai, perubahan kondisi lahan, hingga potensi ancaman terhadap lahan pertanian dan permukiman warga disebut menjadi sejumlah risiko yang perlu diantisipasi.

“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, aktivitas pertambangan perlu diawasi secara ketat dan dipastikan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” kata Bill Gates.

Dugaan Pelanggaran UU Minerba

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut juga menjadi perhatian dari sisi hukum. Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, penerapan sanksi pidana maupun administratif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Karena itu, dugaan aktivitas tambang ilegal di Dusun Lome perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta kegiatan di lapangan.

HMI Cabang Pinrang menilai proses tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan.

Pertambangan Pinrang Kembali Jadi Sorotan

Persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Pinrang sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan dan sorotan dari organisasi masyarakat sipil turut mendorong agar pengawasan terhadap sektor pertambangan di daerah tersebut diperketat.

HMI Cabang Pinrang berharap pemerintah tidak mengabaikan berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah.

Menurut mereka, pengawasan tidak hanya diperlukan ketika muncul persoalan, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan memenuhi aspek legalitas, keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang disoroti tersebut.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, HMI menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan. Kepastian mengenai legalitas kegiatan pertambangan di Dusun Lome, Desa Massewae, pada akhirnya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • HMI Cabang Pinrang Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Duampanua, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
  • HMI Cabang Pinrang Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Duampanua, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
  • HMI Cabang Pinrang Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Duampanua, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
  • HMI Cabang Pinrang Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Duampanua, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
  • HMI Cabang Pinrang Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Duampanua, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
  • HMI Cabang Pinrang Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Duampanua, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
Ad
Ad
Ad