PMII DIY Soroti Korupsi, Ketimpangan Ekonomi, dan Penegakan Hukum dalam Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan
![]() |
| PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar refleksi kemerdekaan bertajuk “Kemerdekaan yang Belum Selesai: Korupsi, Ketimpangan, dan Keberanian Negara Menegakkan Keadilan.” (Foto: Dok/Ist). |
Kegiatan yang berlangsung di Gandrung Cafe, Nologaten, Yogyakarta, tersebut diikuti oleh kader PMII se-DIY. Forum menjadi momentum bagi mahasiswa untuk mengevaluasi perjalanan Indonesia setelah 81 tahun merdeka sekaligus membahas berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan demokrasi yang masih menjadi pekerjaan rumah bangsa.
Refleksi kemerdekaan tersebut tidak hanya ditempatkan sebagai kegiatan seremonial untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Para kader PMII justru menggunakan forum tersebut sebagai ruang untuk membaca kondisi masyarakat dan mengkritisi berbagai persoalan yang dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
Tiga narasumber dihadirkan dalam diskusi tersebut. Mdanio Wahyu Putra Wibowo, mahasiswa Magister Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), membahas pentingnya menjaga semangat dan keberanian gerakan mahasiswa.
Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis dalam membaca berbagai persoalan sosial. Gerakan mahasiswa diharapkan tidak kehilangan keberpihakan kepada masyarakat dan tetap mampu menyuarakan kritik terhadap persoalan yang terjadi di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Mohammad Zauki, mahasiswa Magister Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII), mengulas persoalan ekonomi Indonesia, khususnya terkait ketimpangan ekonomi dan tantangan yang masih dirasakan masyarakat.
Ketimpangan ekonomi menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam forum tersebut. Pertumbuhan ekonomi, menurut perspektif yang dibahas dalam diskusi, perlu diikuti dengan pemerataan manfaat agar pembangunan tidak hanya dirasakan oleh kelompok masyarakat tertentu.
Persoalan berbeda disampaikan M. Abrori Riki Wahyudi selaku Direktur LBH PMII DIY. Ia membahas kondisi penegakan hukum dan pentingnya menghadirkan sistem hukum yang mampu memberikan keadilan secara setara.
Penegakan hukum dinilai tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kekuasaan, jabatan, maupun status sosial. Hukum harus menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Korupsi Jadi Sorotan Utama
Dalam sesi diskusi, persoalan korupsi menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dari kader PMII DIY.
Korupsi dinilai bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat memberikan dampak lebih luas terhadap masyarakat, termasuk memperburuk ketimpangan dan mengurangi kualitas pelayanan publik.
Karena itu, pemberantasan korupsi dinilai membutuhkan langkah yang lebih komprehensif. Penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan upaya memastikan aset yang berasal dari tindak pidana tidak kembali dinikmati oleh pelaku atau pihak-pihak yang terlibat.
Dalam konteks tersebut, forum juga menyoroti pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dipandang sebagai salah satu instrumen yang dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Bagi kader PMII DIY, pemberantasan korupsi tidak semestinya berhenti pada proses pemidanaan pelaku. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan bagi kepentingan masyarakat serta negara.
Delapan Tuntutan PMII DIY
Selain membahas korupsi, ketimpangan ekonomi, dan penegakan hukum, refleksi kemerdekaan tersebut menghasilkan Pernyataan Sikap Refleksi Kemerdekaan.
Pernyataan tersebut berisi delapan tuntutan yang menjadi sikap kader PMII DIY dalam melihat persoalan bangsa.
Pertama, mewujudkan demokrasi dan penegakan hukum yang substantif.
Kedua, menangkap dan mengadili koruptor serta segera mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Ketiga, mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Keempat, menjamin layanan kesehatan yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat.
Kelima, menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak atas tanah rakyat, termasuk memastikan masyarakat tidak kehilangan ruang hidup akibat kepentingan pembangunan.
Keenam, menjamin penghidupan yang layak bagi buruh dan pekerja informal, termasuk perlindungan terhadap hak serta kesejahteraan mereka.
Ketujuh, menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat sipil dan mahasiswa. Kebebasan menyampaikan pendapat dinilai sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Kedelapan, melakukan evaluasi terhadap Program Strategis Nasional secara total dan substantif dengan memastikan setiap program memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak mengorbankan hak-hak rakyat.
Pembacaan pernyataan sikap tersebut sekaligus menjadi penutup kegiatan refleksi kemerdekaan PC PMII DIY.
Bagi PMII DIY, delapan tuntutan tersebut tidak hanya menjadi pernyataan yang dibacakan dalam forum. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen gerakan mahasiswa untuk terus mengawal kebijakan pemerintah, mengawasi jalannya demokrasi, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Di tengah peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, refleksi tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai perjuangan untuk memastikan keadilan, kesejahteraan, demokrasi, dan penegakan hukum benar-benar dirasakan seluruh rakyat.
